THE FRIEND OF ME

Senin, 11 April 2011

PERUNDANG-UNDANGAN JAMAN MAJAPAHIT (3)

Didalam bagian yang kedua telah penulis uraikan secara panjang lebar perihal sistematika atau susunan Kirab Kutara Manawa, selanjutnya pada bagian ketiga ini akan sedikit diraikan mengenai contoh-contoh pasal yang ada dalam kitab tersebut.

DARI BAB ASTADUSTA pasal 3 dan pasal 4.

Uraian tentang macam-macam astadusta (pembunuhan) : 1. Membunuh orang yang tidak berdosa; 2. Menyuruh bunuh orang yang tidak berdosa ; 3. Melukai orang yang tidak berdosa ; 4. Makan bersama dengan pembunuh ; 5. Mengikuti jejak pembunuh ; 6. Bersahabat dengan pembunuh ; 7. Memberi tempat kepada pembunuh ; 8. Memberi pertolongan kepada pembunuh ; itulah yang disebut astadusta, dari delapan dusta  tersebut, tiga yang pertama tebusannya pati, yang lima lainnya tebusannya berupa uang.

Pasal 3 menyebutkan bahwa barang siapa membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa dan melukai orang yang tidak berdosa, dikenakan hukuman mati. Ketiga dusta tersebut dikenal dengan istilah dusta bertaruh jiwa. Jika memang yang terbukti bersalah mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya.

Pasal 4 menyebutkan bahwa barang siapa makan bersama dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat (perlindungan) kepada pembunuh serta memberi pertolongan kepada pembunuh, jika memang terbukti bersalah, akan dikenakan denda masing-masing dua laksa oleh raja yang berkuasa.

DARI BAB ASTACORAH, pasal 55, 56 dan 57.

Jika seorang pencuri tertangkap dalam pencurian, dikenakan pidana mati ; anak isterinya, miliknya dan tanahnya diambil alih oleh raja yang berkuasa. Jika pencuri itu mempunyai hamba laki-laki dan perempuan, hamba-hamba itu tidak diambil alih oleh raja yang berkuasa, tetapi dibebaskan dari segala utangnya kepada pencuri yang bersangkutan (pasal 55).

Jika seorang pencuri mengajukan permohonan hidup, maka ia harus menebus pembebasannya sebanyak delapan tali, membayar denda empat laksa kepada raja yang berkuasa, membayar kerugian kepada orang yang kena curi dengan mengembalikan segala milik yang diambilnya dua kali lipat, demikianlah bunyi hukumnya (pasal 56).

Jika di dalam suatu desa terjadi pembunuhan atas seorang pencuri, maka barang curian, kepala pencuri, harta miliknya, anak-isterinya, supaya dihaturkan (diserahkan) kepada raja yang berkuasa. Itulah jalan yang harus ditempuh. Jika kerabat pencuri itu terbukti tidak ikut serta dalam pencurian, mereka tidak layak dikenakan denda (pasal 57).

DARI BAB SAHASA (PAKSAAN), pasal 86, 87 dan 92.
Barang siapa mengambil milik orang tanpa hak, supaya diperingatkan bahwa barang yang diambil secara haram itu akan hilang dalam waktu enam bulan. Jika belum hilang dalam enam bulan, peringatkan bahwa barang itu akan hilang dalam waktu enam tahun. Segala modal milik orang yang mengambil barang tanpa hak itu akan turut hilang. Ingat-ingatlah akan ajaran sastra : jangan sekali-kali mengambil uang secara haram (pasal 86).

Barang siapa sengaja merampas kerbau atau sapi milik orang lain, dikenakan denda dua laksa. Barang siapa merampas hamba orang lain, dendanya dua laksa. Denda itu dihaturkan kepada raja yang berkuasa. Pendapatan dari kerbau, sapi dan segala apa yang dirampas, terutama hamba, dikembalikan kepada pemiliknya dua kali lipat (pasal 87).

Barang siapa menebang pohon orang lain tanpa ijin pemiliknya, dikenakan denda empat tali oleh raja yang berkuasa. Jika hal itu terjadi pada waktu malam, dikenakan pidana mati oleh raja yang berkuasa; pohon yang ditebang dikembalikan dua kali lipat (pasal 92).

Selanjutnya silahkan membaca

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Kami putra bangsa berharap Menteri pendidikan RI harus memberikan perhatian penuh terhadap sejarah majapahit khusus nya .